Keutamaan Barisan Pertama Pada Shalat dan Perintah untuk Meluruskan serta Merapatkan Barisan Shalat
34/1101. Aisyah RA mengatakan bahwa
Rasulullah SAW bersabda,
إنَّ اللهَ
وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ
عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ
"'Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mendoakan
orang yang shalat pada barisan sebelah kanan". (HR. Abu Daud dengan sanad
berdasarkan syarat Muslim dan di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan
tentang keterpercayaannya)
Keterangan:
Matan (redaksi) hadits tersebut syadz (bertentangan
dengan riwayat hadits lain yang lebih kuat) Redaksi hadits tersebut (yang
diriwayatkan oleh Muawiyah bin Hisyam) bertentangan dengan riwayat yang lebih
kuat, disamping itu ia juga orang yang lemah hafalannya. Al Baihaqi berkata (di
dalam As-Sunan Al Kubra 3/103): "Bila ditinjau dari sisi redaksi (matan)
haditsnya, maka Muawiyah meriwayatkannya secara menyendiri, dan saya menilai
redaksi hadits tersebut tidak sah dari Nabi SAW." Sedangkan lafazh matan hadits
yang sah dari Nabi SAW yaitu:
''Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mendoakan
orang-orang yang menyambung shaf-shaf pada waktu shalat.'" (Hadits
diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).
Lihat Dha'if Sunan Abu Daud hadits no. 131 Dha'if Sunan
Ibnu Majah hadits no. 209, Dhaiful Al Jami' Ash-Shaghir hadits no. 1668, dan
Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1094.
35/1103. Abu Hurairah
RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
وَسِّطُوا
الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ . رواه أبُو دَاوُد
Posisikan imam shalat itu tepat di tengah dan
tutuplah celah-celah Shaf...". (HR. Abu Daud).
Keterangan:
Matan (redaksi) hadits adalah dha'if, karena ada dua
orang perawi yang majhul (tidak diketahui identitasnya), yaitu Yahya bin Basyir
bin Khallad dan ibunya. Tapi lanjutan redaksi hadits tersebut yang berbunyi,
(dan tutuplah celah-celah shaf)".adalah shahih sebagaimana ada syahid riwayat
hadits yang lain dari Ibnu Umar, yaitu pada hadits no. 1098 (kitab
Riyadhush-Shalihin).
Lihat Dha'if Sunan Abu Daud hadits no. 133, Dhaiful
Jami' Shaghir hadits no. 6122, Bahjatun-Nazhirin no hadits 1096, dan Takhrij
Riyadhush-Shalihin hadits no. 1096.