HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan
mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang
merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memilik martabat dan derajat
yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur
berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas
mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan
Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang
sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi
manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya,
maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal
dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dengan mendasarkan
pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia. Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental
yang melekat pada kodrat manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari
aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang
luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan
dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa.
Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai
asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai
manusia adalah hakhak
yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri.
Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia
ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh
siapapun tanpa kecuali. HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,
tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.
Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena
kodratnya.(secundum suam naturam) Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan
keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah
bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban
yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali.
Penindasan
terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Pengakuan oleh
orang-orang lain maupun oleh Negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM
itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat
menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di
manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak
fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan
dengan keadilan dan kemanusiaan. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM
di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.