Laman

Saturday, March 3, 2012

Klausul klausul perjanjian jual beli

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat ,seperti yang dikemukakan oleh seorang Ilmuwan muslim yang bernama Ibnu Khaldun (1332 –1406) mengatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan suatu keharusan bagi manusia.adapun faktor faktor yang mendorong manusia untuk selalu hidup bermasyarakat adalah sebagai berikut::
a. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b. Hasrat untuk membela atau mempertahankan diri
c. Hasrat untuk mengembangkan keturunan
d. Hasrat untuk berkomunikasi
Seseorang selaku anggota masyarakat dalam berhubungan dengan orang lain tentunya harus tunduk dan terikat pada aturan aturan yang berlaku di masyarakat,apabila aturan aturan tersebut benar benar ditaati
maka akan terwujud suatu masyarakat yang teratur dan tertib, untuk mencapai ketertiban tersebut maka diperlukan suatu aturan yang betul betul harus dipatuhi dan ditaati dan dirasakan berperan dalam kehidupan
pergaulan hidup sehari hari , aturan aturan tersebut diantaranya adalah hukum,yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur antara lain ;
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia
b. peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata. Maksudnya yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.
Selain itu untuk dapat mengetahui hukum tersebut, kita harus dapat mengenal ciri-cirinya, yaitu:
a. Adanya perintah dan / atau larangan
b. Perintah dan/ atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
c. Adanya sanksi hukum yang tegas