Laman

Saturday, March 3, 2012

Keutamaan Barisan Pertama Pada Shalat dan Perintah untuk Meluruskan serta Merapatkan Barisan Shalat


Keutamaan Barisan Pertama Pada Shalat dan Perintah untuk Meluruskan serta Merapatkan Barisan Shalat

34/1101. Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ  رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ
"'Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mendoakan orang yang shalat pada barisan sebelah kanan". (HR. Abu Daud dengan sanad berdasarkan syarat Muslim dan di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan tentang keterpercayaannya)

Keterangan:

Matan (redaksi) hadits tersebut syadz (bertentangan dengan riwayat hadits lain yang lebih kuat) Redaksi hadits tersebut (yang diriwayatkan oleh Muawiyah bin Hisyam) bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat, disamping itu ia juga orang yang lemah hafalannya. Al Baihaqi berkata (di dalam As-Sunan Al Kubra 3/103):  "Bila ditinjau dari sisi redaksi (matan) haditsnya, maka Muawiyah meriwayatkannya secara menyendiri, dan saya menilai redaksi hadits tersebut tidak sah dari Nabi SAW." Sedangkan lafazh matan hadits yang sah dari Nabi SAW yaitu:
''Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf pada waktu shalat.'" (Hadits diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).
Lihat Dha'if Sunan Abu Daud hadits no. 131 Dha'if Sunan Ibnu Majah hadits no. 209, Dhaiful Al Jami' Ash-Shaghir hadits no. 1668, dan Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1094.

35/1103. Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
 وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ . رواه أبُو دَاوُد
Posisikan imam shalat itu tepat di tengah dan tutuplah celah-celah Shaf...". (HR. Abu Daud).

Keterangan:

Matan (redaksi) hadits adalah dha'if, karena ada dua orang perawi yang majhul (tidak diketahui identitasnya), yaitu Yahya bin Basyir bin Khallad dan ibunya. Tapi lanjutan redaksi hadits tersebut yang berbunyi, (dan tutuplah celah-celah shaf)".adalah shahih sebagaimana ada syahid riwayat hadits yang lain dari Ibnu Umar, yaitu pada hadits no. 1098 (kitab Riyadhush-Shalihin).
Lihat Dha'if Sunan Abu Daud hadits no. 133, Dhaiful Jami' Shaghir hadits no. 6122, Bahjatun-Nazhirin no hadits 1096, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 1096.