Tentang Dajjal dan Tanda-Tanda - Hari Kiamat
63/1841. Abu Tsa'labah Al Khusyani
Jurtsum bin Nasyir RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
(( إنَّ اللهَ تَعَالَى
فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا ، وَحَدَّ حُدُوداً فَلاَ تَعْتَدُوهَا ،
وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا ، وَسَكَتَ عَنْ أشْيَاءَ رَحْمَةً
لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا )) حديث حسن . رواه الدارقطني
وغيره
Sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi telah menetapkan
beberapa kewajiban, maka jangan kalian abaikan, dan menetapkan beberapa hukum,
maka jangan kalian langgar, dan menetapkan beberapa yang haram, maka jangan
kalian langgar. Sedangkan mendiamkan beberapa hal dikarenakan adanya kasih
sayang untuk kalian bukan dikarenakan hal itu terlupakan, maka jangan kalian
mencari-carinya (menyelidiki lebih dalam)" (HR. Ad-Daruquthni dan lainnya,
hadits hasan).
Keterangan;
Sanad hadits tersebut dha'if, karena ada dua illat
(cacat), sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab di dalam kitab Syarah Al Arba'in
An-Nawawiyah (halaman 200, sebagai berikut:
-
Sebenarnya perawi yang bernama Makhul tidak mendengar dari Abu Tsa'labah.
-
Meskipun benar dia mendengar dari Abu Tsa'labah, tetapi ia melakukan dan meriwayatkannya secara mu'an'an dari Abu Tsa'labah.
-
Adanya perselisihan pendapat ahli hadits tentang kedudukan haditsnya yang disandarkan kepada Abu Tsa'labah,
Riwayat hadits tersebut ada syahidnya lewat dua jalur
periwayatan dari Abu Ad-Darda seperti yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan
Ad-Daruquthni:
Apa saja yang dihalalkan oleh Allah di dalam
kitab-Nya maka menjadi halal, apa yang diharamkannya maka ia menjadi haram, dan
apa yang didiamkannya darinya maka itu termaafkan. Jadi kalian terimalah apa
yang dimaafkannya, karena sesungguhnya Allah tidak lalai akan segalanya."
Kemudian Nabi SAW membacakan ayat yang berbunyi, ''Tidaklah Tuhanmu menjadi
lupa" (Surah Maryam ayat 64); (HR. Ath-Thabrani dan Ad-Daruquthni)
Namun hadits ini lemah sekali karena pada jalur
periwayatan Ath-Thabrani ada perawi yang bernama Ashram bin Hausyib, dia seorang
pendusta Jalur periwayatan dari Ad-Daruquthni ada perawi yang bernama Nahsyal Al
Khurasani, yang juga seorang pendusta.
Namun ada riwayat hadits hasan dari riwayat At-Tirmidzi
dan Ibnu Majah yang memberikan makna seperti hadits tersebut, ketika Nabi SAW
ditanya tentang hukum samin (lemak) dan jubn (keju), maka Nabi SAW menjawab,
Yang halal sudah ditetapkan kehalalannya oleh Allah
di dalam kitab-Nya, yang haram sudah ditetapkan keharamannya di dalam kitab-Nya,
dan apa saja yang didiamkannya maka itu perkara yang di maafkan-Nya" (HR.
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah; Lihat Shahih Sunan At-Tirmidzi, hadits no. 1410)
Lihat Ghayatul Maram fi Takhrij Ahadits Halal wal Haram
hadits no. 4, Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1832, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin
hadits no. 1832